Ubi societas ibi ius, keberadaan hukum telah ada sejak masyarakat ada. Aturan hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu hukum materiil dan hukum formil.
Hukum materiil ( materiil recht/substantive law) dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, yang menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat.
Hukum formil (formeel recht/adjective law) dapat diartikan aturan hukum yang mengatur tata cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.
Aturan hukum pada dasarnya dapat dibedakan juga melalui isinya yang dapat dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Adapun perbedaan antara hukum publik dan hukum privat antara lain sebagai berikut:
Hukum publik (public law) merupakan aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau hubungan antara negara dengan alat pelengkapannya;
Hukum privat (private law) merupakan aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Berdasarkan aturan hukum di atas dapat digolongkan menjadi beberapa ruang lingkup hukum tertentu. Penggolongan ruang lingkup menurut tradisonal klasik yang sudah dikenal dan senantiasa diantu dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya terutama di Eropa dan juga dalam tata hukum Hindia Belanda dulu dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum Tata Negara (staatrecht/constitutional law) merupakan keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara tentang tatanan suatu negara;
Hukum Tata Usaha (administratiefrecht/administrative law) merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya;
Hukum Perdata (privaatrecht/burgerlijkrecht/civiel recht/civil law) merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari orang terhadap yang lainnya, serta mengatur tingkah-laku di dalam pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga;
Hukum Dagang (hendelrecht/commercial law), merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu terhadap orang lainnya , khusus dalam lapangan perniagaan;
Hukum Pidana (strafrecht/criminal law) merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang khusus (pidana) yang diancamkan kepada siapa yang tidak menataati aturan hukum dari ruang lingkup yang lain;
Hukum Acara (procesrecht) merupakan keseluruhan aturan yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.
Prof. Kusumadi Pudjosewojom S.H. menambahkan terdapat ruang lingkup penggolongan baru diantaranya hukum Perburuhan, Hukum Sosial, Hukum Agraria, Hukum Internasional, Hukum Ekonomi, Hukum Fiskal dan Sebagainya.
Refrensi
Hartono Hadisoeprapto, 2011, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta; Liberty Yogyakarta